DUGAAN LIMBAH B3 DIBUANG KE DRAINASE, AWAK MEDIA DIHADANG SECURITY PT ECOGREEN

Menindaklanjuti laporan itu, awak media turun ke lokasi dan mendapati kondisi air drainase tidak normal: berbusa dan berubah karakteristik. Tim melakukan dokumentasi dan mengambil sampel air menggunakan botol sebagai data awal.

Batam,nusantarainvestigasi.com – Dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ke saluran drainase mencuat di kawasan industri Kabil, tepatnya di sekitar area PT Ecogreen, Jumat (1/5/2026).

Informasi awal disampaikan mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut pembuangan diduga dilakukan saat hujan untuk mengaburkan aktivitas. “Kalau hujan, coba datang ke sana Bang. Air di saluran itu biasanya berbusa,” ungkapnya.

*Temuan di Lapangan, Wartawan Diintimidasi*

Menindaklanjuti laporan itu, awak media turun ke lokasi dan mendapati kondisi air drainase tidak normal: berbusa dan berubah karakteristik. Tim melakukan dokumentasi dan mengambil sampel air menggunakan botol sebagai data awal.

Saat hendak konfirmasi ke perusahaan lewat pos keamanan, awak media justru mendapat tekanan dari oknum security bernama Agus. Ia membentak dan mempertanyakan dasar pengambilan foto serta sampel.

“Atas dasar apa kamu ambil foto dan sampel di sini?” ujar Agus dengan nada tinggi.

Meski sudah dijelaskan bahwa kegiatan itu bagian dari tugas jurnalistik, oknum tersebut tetap bersikeras meminta surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia mengklaim perusahaan sudah memiliki dokumen AMDAL.

Situasi memanas hingga awak media menghubungi Ditreskrimsus Polda Kepri dan anggota DPRD Komisi III. Tak lama, sikap oknum security berubah dan mempersilakan pengambilan sampel. Ia bahkan sempat meminta foto bersama untuk dokumentasi internal.

*Ancaman Pidana Buang Limbah B3 Sembarangan*

Dugaan mengarah ke limbah B3 karena indikasi visual busa dan perubahan air. Untuk memastikan, perlu uji laboratorium oleh instansi berwenang.

Pembuangan limbah B3 tanpa izin bukan pelanggaran ringan. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* mengatur tegas:

1. *Pasal 59 ayat (4)*: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

2. *Pasal 104*: Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

3. *Pasal 60*: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

4. *Pasal 103*: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.

Jika terbukti, pelaku korporasi dapat dijerat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan penutupan usaha.

*DLH Diminta Turun, Manajemen Bungkam*

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Ecogreen belum memberi klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke drainase.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri untuk segera investigasi, ambil sampel, dan uji laboratorium. Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan mengancam kualitas air, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan warga sekitar Kabil.

Redaksi masih menunggu hak jawab dari manajemen PT Ecogreen, DLH Kota Batam, dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *