DIDUGA PUNGLI RP450 RIBU URUS KK DAN KTP, OKNUM KASI PELAYAN DESA SIMPANG GAUNG DISOROT

Dugaan pungutan liar itu mencuat setelah korban mengaku dimintai “uang administrasi” oleh aparatur desa berinisial FPS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan.

INHIL,nusantarainvestigasi.com – Pelayanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis kembali tercoreng. Seorang warga mengaku dimintai uang Rp450 ribu saat mengurus perpindahan domisili di Kantor Desa Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dugaan pungutan liar itu mencuat setelah korban mengaku dimintai “uang administrasi” oleh aparatur desa berinisial FPS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan.

Informasi yang dihimpun Selasa (12/05/2026), korban tengah mengurus perpindahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk agar dapat menetap bersama istrinya di Desa Simpang Gaung. Namun ia mengaku dibebani biaya ratusan ribu rupiah yang diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Saya terkejut. Tiba-tiba dimintai uang admin Rp450 ribu. Saya keberatan, tapi berkas saya semua sudah di tangan dia,” ungkap korban kepada awak media dengan meminta identitasnya dirahasiakan.

Korban menjelaskan dirinya merupakan warga asli Tembilahan dan hanya ingin mengurus perpindahan domisili agar dapat tinggal bersama keluarga istrinya. Ia tidak menyangka pengurusan administrasi di kantor desa justru diduga dijadikan ladang pungutan.

Padahal, berdasarkan *UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan*, seluruh pengurusan dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, hingga surat pindah dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi dan slogan pelayanan publik bersih yang selama ini digaungkan pemerintah.

Ironisnya, masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan justru diduga menjadi sasaran pungutan oleh oknum aparatur yang seharusnya melayani, bukan membebani.

Awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Simpang Gaung maupun FPS selaku Kasi Pelayanan guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *