Kepri  

Teddy Maembong Resmi Lapor ke Ombudsman Kepri, Nilai SK Disiplin Diduga Langgar Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Laporan itu diajukan karena Teddy menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari prosedur pemeriksaan hingga kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Keputusan tersebut.

Tanjungpinang,nusantarainvestigasi.com – Polemik Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Ringan Nomor 100.3/3/BTIKP/2026 terhadap PPPK Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak baru. Teddy Maembong resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.

Laporan itu diajukan karena Teddy menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari prosedur pemeriksaan hingga kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Keputusan tersebut.

Menurut Teddy, dirinya memang pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, namun memilih tidak menghadirinya. Meski demikian, hingga SK diterbitkan, ia mengaku tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses pemeriksaan disiplin.

Tak hanya itu, Teddy juga menyoroti aspek legalitas penandatanganan SK. Menurutnya, SK tersebut ditandatangani oleh seorang Kepala Seksi, padahal berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Seksi tidak dicantumkan sebagai pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan (SK).

“Saya menilai penerbitan SK ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Kepala Seksi tidak memiliki kewenangan menandatangani Keputusan (SK). Kalau memang ada pendelegasian kewenangan yang sah, silakan dibuktikan dan dibuka kepada publik. Karena itu saya meminta Ombudsman memeriksa legalitas SK ini secara menyeluruh,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola administrasi di lingkungan BTIKP dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

“Kalau sampai sebuah SK yang menyangkut hak pegawai diterbitkan oleh pejabat yang kewenangannya dipertanyakan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan administrasi di BTIKP. Saya kira para pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau harus banyak belajar kembali mengenai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas serta memahami batas-batas kewenangan jabatan dalam menerbitkan keputusan administrasi,” tegasnya.

Teddy menegaskan, apabila SK hukuman disiplin tersebut tidak segera dicabut atau diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dirinya akan menempuh seluruh jalur hukum dan administrasi.

“Apabila SK ini tetap dipertahankan, saya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengajukan upaya administratif kepada Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, dan apabila tidak ada penyelesaian, saya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahannya,” kata Teddy.

Ia berharap langkah yang ditempuhnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dirinya, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar setiap keputusan diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak BTIKP maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *