Dugaan Serangan Reputasi di Media Sosial, KH Asep Pilih Jalur Hukum

Tim kuasa hukum meminta kepolisian memeriksa konten secara utuh dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas akun Facebook tersebut

Batam – NusantaraInvestigasi] Persoalan unggahan di media sosial menyeret nama Ustaz KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat, S.A.P., Pembina Majelis Dzikir Bismillah di Batam, ke ranah hukum. Ia bersama tim kuasa hukum menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

Langkah tersebut diambil setelah beredar sejumlah unggahan melalui akun Facebook bernama “Ajeng Rabbani Banten”. Pihak Asep menilai materi yang disampaikan dalam unggahan itu mengandung narasi provokatif dan tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitasnya sebagai dai dan pemuka agama di Kota Batam.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Batam, Selasa, 18 Agustus 2026.

Asep didampingi tim kuasa hukum dari BS & Partner Law Firm, yang terdiri atas Bayu Saripudin, S.H., M.H., C.Me., Nasir Pati, S.H., Rico Lesmana, S.H., M.H., CPM., CPCLE, Fitri Jayanti, S.H., M.H., serta Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H.

Menurut pihak Asep, persoalan bermula dari sebuah unggahan pada 10 Agustus 2026 yang dinilai ditujukan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pimpinan majelis di Kota Batam.

Dalam unggahan tersebut, menurut pihak pelapor, terdapat permintaan agar kegiatan dakwah Asep dihentikan atau diistirahatkan. Selain itu, terdapat narasi yang dipandang mempertanyakan kesesuaian antara ilmu dan perilaku Asep.

Pihak Asep menilai narasi tersebut tidak sekadar menjadi kritik, melainkan telah menyerang harkat, martabat, dan kredibilitasnya di tengah masyarakat.

“Materi yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan mencederai kredibilitas klien kami sebagai seorang dai,” demikian keterangan tim kuasa hukum.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan proses hukum. Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Dari Pesantren hingga Majelis Dzikir

Di Batam, nama KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat dikenal bukan hanya melalui aktivitas dakwah. Ia juga merupakan pembina Pondok Pesantren  Miftahur Rabbani.

Pesantren tersebut menjalankan pendidikan berasrama dengan pengajaran Al-Qur’an dan kajian kitab kuning. Lembaga pendidikan itu menjadi salah satu ruang bagi Asep dalam mengembangkan pendidikan keagamaan sekaligus membangun pembinaan masyarakat.

Selain memimpin pesantren, Asep aktif sebagai Pembina Majelis Dzikir Bismillah. Melalui majelis tersebut, ia menjalankan kegiatan keagamaan, antara lain zikir, pengajian, doa bersama dan kegiatan sosial.

Aktivitas dakwahnya juga dilakukan di sejumlah masjid di Batam. Dalam berbagai kesempatan, kegiatan keagamaan tersebut turut disertai aktivitas sosial seperti santunan kepada anak yatim.

Jangkauan dakwah Asep juga pernah sampai ke luar negeri. Ia pernah diundang untuk memimpin kegiatan zikir bersama masyarakat diaspora Muslim Indonesia di kawasan Washington, D.C., Amerika Serikat.

Bagi pihak Asep, perjalanan tersebut menjadi bagian dari rekam aktivitasnya sebagai pendidik, pimpinan pesantren, dai sekaligus penggerak kegiatan sosial.

Karena itu, pihaknya menilai setiap informasi yang beredar di ruang publik dan menyangkut reputasi seorang tokoh agama harus ditempatkan secara proporsional serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Masuk ke Polresta Barelang

Langkah hukum terhadap dugaan serangan digital tersebut mulai ditempuh pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Asep bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polresta Barelang. Mereka menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan perlindungan hukum.

Menurut pihak pelapor, pengaduan itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 521/VIII/2026/Satreskrim.

Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan klien mereka.

Dalam dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut antara lain akan dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 441 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, penyebutan pasal dalam laporan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Ada proses yang harus dilalui. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, dan jika memenuhi unsur, dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, pihak Asep menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian.

Minta Identitas Pengelola Akun Ditelusuri

Tim kuasa hukum meminta penyidik Satreskrim Polresta Barelang menelusuri akun Facebook yang dilaporkan.

Penelusuran itu dinilai penting untuk memastikan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang berada di balik akun tersebut. Selain itu, materi unggahan juga diminta diperiksa secara utuh agar konteksnya tidak dipisahkan dari keseluruhan isi.

Pihak pelapor mengatakan tidak ingin persoalan tersebut berubah menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Mereka memilih jalur hukum dan meminta seluruh pihak menahan diri.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata pihak kuasa hukum.

Bagi Asep dan tim hukumnya, persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan sebuah unggahan di Facebook. Mereka juga menyoroti konsekuensi penyebaran informasi digital terhadap reputasi seseorang, terutama ketika informasi tersebut dinilai mengandung tuduhan yang belum terbukti.

Batas Kritik dan Serangan Reputasi

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan klasik di ruang digital: batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan dugaan serangan terhadap reputasi seseorang.

Media sosial memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Namun, ruang tersebut bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum.

Pihak Asep mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum melakukan verifikasi. Mereka juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya.

Perbedaan pandangan terhadap tokoh agama, dai, maupun figur publik, menurut pihaknya, tetap dapat disampaikan. Namun kritik semestinya berbasis fakta, proporsional dan tidak berubah menjadi tuduhan yang merugikan pihak lain.

Asep juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, perkara ini tidak akan ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan di media sosial. Penentunya adalah proses hukum dan alat bukti.

Untuk sementara, laporan tersebut masih berada dalam tahapan penanganan aparat penegak hukum. Apakah unggahan yang dipersoalkan benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Pihak Asep berharap proses tersebut berjalan objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara di media sosial berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Sebuah unggahan dapat tersebar dalam hitungan detik, tetapi dampaknya terhadap reputasi seseorang bisa berlangsung jauh lebih lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *