Batam,nusantarainvestigasi.com, 23/8/2026* – *Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Publikasi DPP PWO Dwipantara [PWO DWIPA], Dedek Wahyudi*, meminta *Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra*, untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bernuansa *ancaman terhadap media*.
Pernyataan itu disampaikan Li Claudia dalam sebuah forum di *Gedung Marketing Badan Pengusahaan [BP Batam]*.
*“Masih mau kerjasama nggak? Katakan di sini kalau nggak, selesai kita hari ini. Putus hubungan, putus pertemanan,”* ujar Li Claudia dalam forum tersebut.
*Pers Bukan Corong Pencitraan*
Dedek menegaskan, media memiliki fungsi konstitusional sebagai *kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik*. Bukan alat untuk mengangkat pencitraan pemerintah semata.
*“Ingat, media ini adalah kontrol sosial dan pemberi informasi kepada masyarakat. Bukan alat untuk mengangkat pemberitaan pencitraan pemerintah. Tugas kami netral, mengangkat semua berita yang ada di Indonesia ini,”* tegas Dedek Wahyudi.
Menurutnya, pernyataan “putus hubungan, putus pertemanan” itu tidak pantas dilontarkan pejabat publik kepada insan pers. Hal itu berpotensi menimbulkan efek chilling effect dan mengancam kemerdekaan pers.
*Wartawan Dilindungi UU, Tidak Boleh Diatur Pengusaha Maupun Pejabat*
Secara normatif, kemerdekaan pers dijamin oleh hukum. *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* mengamanatkan pers nasional bebas mencari dan menyebarkan informasi *tanpa sensor dan intervensi dari pihak mana pun*.
*Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik [KEJ]* juga menegaskan:
*“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”*
Kata “independen” bermakna memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak lain, termasuk penguasa dan pemilik modal.
*“Secara hukum wartawan tidak bisa dan tidak boleh diatur oleh pengusaha. Apalagi oleh pejabat publik. Tapi di lapangan, upaya intervensi masih sering terjadi dan itu tantangan besar bagi pers,”* ujar Dedek.
*Desak Pejabat Jaga Etika Komunikasi Publik*
PWO DWIPA menilai hubungan media dan pemerintah harus dibangun atas dasar *kemitraan kritis, saling menghormati, dan transparansi*, bukan atas dasar ancaman dan loyalitas buta.
Dedek meminta Li Claudia mengedepankan dialog dan klarifikasi, bukan pernyataan yang menekan kerja jurnalistik.
*“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, silakan gunakan hak jawab. Itu jalurnya. Jangan pakai ancaman putus hubungan. Itu bukan cara pejabat negara berinteraksi dengan pers,”* pungkasnya.
PWO DWIPA menyatakan akan terus mengawal kemerdekaan pers di Batam dan memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.













