Kasus Kekerasan di Playgroup Djuwita Prakarsa Batam, UPTD PPA Kepri Dampingi Korban 2,5 Tahun

UPTD PPA Kepri pastikan pendampingan terhadap anak 2,5 tahun korban dugaan kekerasan di Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan Polda Kepri.

Batam,nusantarainvestigasi.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPTD PPA] Provinsi Kepulauan Riau memastikan pendampingan intensif terhadap anak berinisial *R, 2,5 tahun*, korban dugaan kekerasan di *Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Kota Batam* akan terus dilakukan hingga proses hukum tuntas.

Pendampingan dilakukan setelah orang tua korban, *SS*, resmi melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan tiga oknum pengajar ke *Mapolda Kepri*.

*PERKARA NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN*

Direktur Reserse Kriminal Umum *Polda Kepri, Kombes Pol R. Bonic* membenarkan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

*“Perkara ini sudah naik sidik, artinya ada unsur dugaan tindak pidana,”* ujar Kombes Pol Bonic.

Laporan tersebut menduga tiga orang oknum pengajar melakukan tindakan kekerasan terhadap R saat kegiatan belajar mengajar di lingkungan Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa.

*UPTD PPA: PENDAMPINGAN HINGGA TUNTAS*

Pendamping *UPTD PPA Provinsi Kepri, Tetmawati* yang akrab disapa *Butet*, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak anak korban terpenuhi.

*“Iya benar, kami UPTD PPA telah melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak-anak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Pendampingan ini akan dilakukan hingga proses hukum yang berlangsung selesai,” ujar Butet, Senin [7/9/2026].

Ia menekankan, pendampingan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan anak.

*“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan hak korban dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Namun, dalam hal ini kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,”* katanya.

Butet berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun.

*“Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,”* ujarnya.

*DESAKAN PENEGAKAN HUKUM TEGAS*

Dengan korban masih berusia sangat dini, kasus ini menjadi perhatian publik. UPTD PPA Kepri berkomitmen mengawal R hingga mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan.

Proses penyidikan *Polda Kepri* kini ditunggu untuk mengungkap fakta hukum secara terang, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab jika dugaan tindak pidana terbukti.

UPTD PPA juga mengimbau lembaga pendidikan anak usia dini di Kepri untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *