Ketua IWO Batam Oki Indra Laporkan Oknum Bareskrim ke Propam Polri Dugaan Rampas HP Wartawan

Diduga Rampas HP dan Hapus Paksa Video Liputan di F1 Club Planet Holiday

Jakarta,nusantarainvestigasi.com  – Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Batam, Oki Indra, resmi melaporkan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan terkait dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan paksa video hasil liputan saat kegiatan penggerebekan di *F1 Club, Kawasan Hotel Planet Holiday Batam*, Sabtu [15/8/2026].

*Laporan Resmi Diterima Propam, Proses Berlanjut*

Pelaporan disampaikan Oki di *Mabes Polri, Kamis [20/8/2026]*. Pihak *Divisi Propam Polri* menyatakan pengaduan diterima dan meminta dokumen serta berkas pendukung dilampirkan melalui web pengaduan resmi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Propam Polri.

*“Kami minta ada pemeriksaan objektif, transparan, dan sesuai aturan terhadap dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik,”* tegas Oki.

*Kronologi: HP Dirampas Saat Liputan di Ruang Terbuka*

Oki menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia menjalankan tugas jurnalistik di lokasi penggerebekan. Ia mengaku telah menyampaikan berulang kali bahwa dirinya wartawan dan mengambil gambar dari ruang terbuka.

*“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,”* ujar Oki.

Meski video sempat dihapus, rekaman tersebut disebut masih dapat dipulihkan karena tersimpan di folder sampah perangkat.

*Bukan Soal HP, Tapi Kebebasan Pers*

Bagi Oki, persoalan ini bukan sekadar kehilangan satu unit HP. Ini menyangkut dugaan *pelampauan kewenangan terhadap wartawan* yang sedang bekerja.

*“Perangkat kerja wartawan tidak bisa diperlakukan sembarangan. Foto, video, rekaman itu bahan informasi publik. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan proses sesuai hukum. Tapi jangan main rampas dan hapus,”* tegasnya.

Oki menekankan, *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* harus dihormati. Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Begitu juga kewenangan aparat harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur.

*“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,”* katanya.

*Desak Kadiv Propam Turun Tangan*

Oki berharap *Kadiv Propam Mabes Polri* segera memeriksa oknum yang diduga terlibat untuk memastikan ada atau tidaknya *pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan lain*.

*“Kami mitra, kenapa harus arogan? Pemeriksaan ini bukan permusuhan. Ini untuk jaga profesionalitas Polri dan kemitraan dengan pers tetap baik,”* pungkas Oki.

IWO Batam menilai kejadian ini harus menjadi evaluasi agar tidak terulang. Wartawan berhak menjalankan tugas di ruang publik tanpa intimidasi, perampasan, atau penghapusan hasil karya jurnalistik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *