Tanjungpinang,nusantarainvestigasi.com – 1 Desember 2025,Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepri, Iwan Kei, geram desak Polres Tanjungpinang razia dan tindak habis perjudian ilegal di Majesty KTV, Bintan Mall. “Setiap ruang KTV jadi sarang judi bola pingpong—ini pidana jelas, polisi jangan biarkan merajalela rusak warga!” tegas Iwan Senin dini hari.
Iwan soroti: permainan ini langgar KUHP Pasal 303 yang larang segala judi, ancam pelaku penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta (diperbarui UU No. 7/1974). Kalau online, tambah jerat UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): penjara 6 tahun plus denda Rp1 miliar. Peserta judi pun kena Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016—penjara 3 tahun atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan kehancuran ekonomi dan moral. Usut pemilik, jaringan, jangan tutup mata!”
Lokasi mall ramai ini jadi sorotan, picu keresahan publik soal pengawasan lemah. Polres Tanjungpinang belum konfirmasi, tapi tuntutan ini tekan aparat lindungi masyarakat dari praktik haram berbasis hukum tegas.
Publisher : Red













