Wartawan Dipukul Saat Konfirmasi Kavling Sei Beduk, PWO Dwipantara: Aparat Harus Tindak Tegas

BATAM,nusantarainvestigasi.com – Insiden pemukulan dan penghinaan terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi terkait permasalahan kavling di *Sei Beduk, Kota Batam* mendapat kecaman keras dari organisasi profesi.

Dedek Wahyudi, Kadiv Humas dan Publikasi DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWO DWIPANTARA] mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik,” tegas Dedek Wahyudi, Sabtu [5/9/2026].

*WARTAWAN SAAT TUGAS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG*

PWO Dwipantara mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugas profesinya.

Berdasarkan *Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*:

*“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”*

Lebih rinci, *Pasal 18 ayat UU Pers* menyebutkan:

*“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat dan ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah].”

Pasal 4 ayat dan UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.

“Menghalangi wartawan bertanya, memukul, dan menghina saat konfirmasi adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Pelakunya bisa dipidana 2 tahun penjara,”jelas Dedek.

*PERISTIWA DI SEI BEDUK JADI ATENSI APARAT*

Kasus ini bermula saat wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait persoalan kavling di wilayah Sei Beduk. Alih-alih mendapat jawaban, wartawan justru mengalami pemukulan dan penghinaan.

PWO Dwipantara menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Apalagi jika motifnya untuk membungkam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta Kapolresta Barelang dan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan. Tangkap dan proses hukum pelakunya. Jangan beri ruang bagi pelaku kekerasan terhadap pers,”desak Dedek.

*KECUTAN TERHADAP KEKERASAN TERHADAP PERS*

PWO Dwipantara menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebar informasi, dan penegak kebenaran publik.

“Negara wajib hadir melindungi wartawan. Jika hari ini wartawan dipukul saat tanya soal kavling, besok bisa siapa saja yang berani mengkritik,”* ujarnya.

Dedek juga meminta *Dewan Pers* untuk turut memantau dan memberikan dukungan hukum kepada wartawan korban.

PWO Dwipantara menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *