BATAM,nusantarainvestigasi.com – Pelaksanaan *status tahanan kota terhadap terdakwa Dju Seng* dalam perkara dugaan perusakan hutan kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah muncul dugaan *tidak digunakannya Alat Pengawasan Elektronik [APE] atau gelang GPS*.
Dju Seng sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang disebut berdampak hampir *6 hektare*. Perkara ini saat ini masih berjalan di pengadilan.
*Diduga Bebas Atur Aktivitas dan Jadwal Sidang*
Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Dju Seng masih dapat melakukan aktivitas di lapangan meski berstatus tahanan kota.
Yang lebih serius, muncul dugaan bahwa *Dju Seng dapat menentukan sendiri waktu kehadirannya dalam persidangan*.
*“Jika benar terdakwa bisa hadir sesuai kehendaknya tanpa pengawasan elektronik, lalu sejauh mana batas kewenangan tahanan kota? Jangan sampai tahanan kota dipersepsikan sebagai ‘bebas terbatas’,”* ujar sumber di lapangan.
*Kejaksaan dan PN Batam Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab*
Sorotan publik menguat karena muncul kesan *saling lempar tanggung jawab* soal pengawasan.
Ketika ditanyakan, pihak pengadilan disebut menyatakan pengawasan adalah ranah kejaksaan. Sementara dari pihak kejaksaan muncul penjelasan yang mengarah ke pengadilan.
*“Kalau semua saling menunjuk, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan terdakwa mematuhi ketentuan tahanan kota?”* demikian pertanyaan publik.
*JPU Tuntut 2 Tahun, Tapi Minta Tetap Tahanan Kota*
Pada *20 Agustus 2026*, *JPU Kejaksaan Negeri Batam* menuntut Dju Seng pidana *2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar*.
Namun JPU juga meminta agar Dju Seng *tetap berada dalam status tahanan kota*.
Hal ini justru melahirkan pertanyaan baru. Jika pengawasan efektif, bagaimana mekanismenya? Jika tidak ada APE, bagaimana memastikan terdakwa tidak keluar dari wilayah yang ditentukan?
Atas dasar itu, suara publik mulai mengarah pada tuntutan agar *Dju Seng ditempatkan di Lapas* sampai ada kejelasan mekanisme pengawasan.
*FRIC KEPRI: Buka Dokumen Pengawasan ke Publik*
*FRIC KEPRI* menegaskan, sorotan ini bukan penghakiman. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun FRIC meminta *Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam* terbuka dan menjawab 9 poin:
1. *Mengapa Dju Seng tidak menggunakan APE selama tahanan kota?*
2. *Apa dasar hukum tidak digunakannya APE?*
3. *Ada tidaknya surat perintah resmi mekanisme pengawasan?*
4. *Seberapa sering terdakwa wajib melapor?*
5. *Ada tidaknya pembatasan keluar Kota Batam?*
6. *Jika pernah keluar Batam, ada tidaknya izin tertulis?*
7. *Bagaimana mekanisme memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan?*
8. *Apakah kondisi ini pernah dilaporkan ke majelis hakim?*
9. *Apakah status tahanan kota pernah dievaluasi setelah dugaan ke luar Batam?*
*“Jangan sampai persoalan pengawasan tahanan kota menjadi ruang abu-abu. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,”* tegas *Hendri dari FRIC KEPRI*.
Menurut FRIC, persoalannya bukan meminta hukum lebih keras. Tapi memastikan *hukum tidak diperlakukan lebih lunak* karena status, finansial, atau pengaruh.
*“Ketika rakyat kecil ditahan ketat, sementara terdakwa perkara 6 hektare jalan tahanan kota tanpa APE, wajar publik bertanya soal kesetaraan hukum,”* pungkasnya.
Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum:
*APAKAH STANDAR KEADILAN DAN PENGAWASAN HUKUM DI BATAM SAMA UNTUK SEMUA?*













