Dr Ipong Hembing Putra Soroti Bahaya Hewan Piaraan Masuk Mall Di Jakarta – Bulu Berterbangan Masuk Makanan dan Hidung

Ketua Umum PITI Dr Ipong Hembing Putra resah mall izinkan hewan piaraan masuk, minta pemerintah kaji ulang izin karena bahaya bulu hewan bagi kesehatan pengunjung

JAKARTA,nusantarainvestigasi.com – *Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia [PITI] Dr. Ipong Hembing Putra* menyatakan resah dan khawatir dengan banyaknya *mall yang mengizinkan hewan piaraan masuk ke dalam mall*.

Ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perizinan tersebut karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan pengunjung.

*“Saya merasa resah dan khawatir akibat banyaknya mall yang mengizinkan hewan piaraan masuk ke dalam mall. Saya minta pemerintah untuk mengkaji ulang kembali terkait perizinan hewan piaraan masuk mall karena sangat mengganggu,”* tegas Dr. Ipong di Jakarta.

Menurut Dr. Ipong, risiko paling nyata adalah ketika hewan mengibas-ngibaskan badannya sehingga *bulu-bulu berterbangan terbawa angin AC* dan dapat masuk ke makanan, hidung, dan saluran pernapasan pengunjung.

*BAHAYA BULU HEWAN MASUK HIDUNG & MAKANAN*

Dr. Ipong memaparkan kajian medis terkait bahaya bulu hewan yang terhirup dan tertelan di ruang publik tertutup seperti mall:

*1. BAHAYA TERHIRUP MASUK HIDUNG:*

*- Reaksi Alergi Saluran Napas:* Bulu hewan membawa protein alergen dari air liur, urine, dan serpihan kulit yang memicu histamin, menyebabkan bersin, hidung gatal, tersumbat, berair.

*- Kambuhnya Asma:* Bagi penderita asma, bulu terhirup bisa memicu sesak napas, batuk, dada berat.

*- Iritasi Jangka Panjang:* Paparan terus-menerus menyebabkan rhinitis alergi dan sinusitis akibat sumbatan mukosa.

*2. BAHAYA MASUK MAKANAN [TERTELAN]:*

*- Risiko Zoonosis:* Bulu terkontaminasi kotoran, parasit, kutu, jamur kurap, atau kista toksoplasma dari hewan tidak bersih, bisa menularkan infeksi.

*- Gangguan Pencernaan & Tenggorokan:* Bulu menempel di faring menyebabkan gatal dan batuk terus, meski dalam jumlah sedikit bisa dicerna asam lambung.

*DESAKAN KETUM PITI: KAJI ULANG IZIN PET-FRIENDLY MALL*

Dr. Ipong menegaskan mall adalah ruang publik untuk manusia, terutama keluarga yang membawa anak kecil, ibu hamil, dan lansia yang rentan alergi.

*“Bayangkan saat makan di food court, bulu hewan beterbangan terbawa AC masuk ke makanan dan hidung. Ini bukan soal tidak sayang hewan, tapi soal kesehatan dan kenyamanan publik,”* ujarnya.

Ketum PITI meminta:

*1. Pemerintah Daerah dan Kemenkes* membuat regulasi tegas tentang *pet-friendly mall* yang memisahkan zona hewan dan zona makan.

*2. Manajemen Mall* wajib sediakan filter udara, larangan hewan masuk area kuliner, dan sanksi bagi pemilik hewan yang tidak menjaga kebersihan.

*3. Pengunjung* tetap dilindungi haknya untuk berbelanja dengan nyaman tanpa paparan alergen bulu hewan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah mall di Jakarta memang menerapkan konsep *pet-friendly* sebagai daya tarik. Namun belum ada standar baku kesehatan dari pemerintah pusat.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pengelola mall dan instansi terkait sesuai *UU Pers No.40/1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *