Jakarta,nusantarainvestigasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI menggelar Webinar bertema “Aman di Medsos Jaga Diri, Jaga Privasi ”, Selasa (27/11/2026).
Kegiatan dibuka dengan penampilan Tarian Khas Gantar Kalimantan, dilanjutkan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan keynote speech oleh Dr. H. Sukamta, Anggota DPR RI, yang sekaligus meresmikan dimulainya webinar. Kegiatan ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting dan diikuti sekitar 204 peserta.
Dalam sesi pertama, Dr. H. Sukamta menjelaskan Dunia digital ini merupakan dunia yang sangat potensial, dapat kita lihat dari banyaknya anak bangsa yang menggunakan digital sebagai tempat untuk berkarya, mencari keuntungan serta penghasilan.
Kemudian di tengah potensial yang sangat luar biasa manfaatnya untuk kepentingan ekonomi dan kepentingan memudahkan kehidupan yang lain, termasuk didalamnya kepentingan memudahkan pergaulan, bermedia sosial, ada satu kondisi dimana juga ada potensi kerentanan atau kerawanan yaitu soal keamanan digital.
Dr. H. Sukamta juga menjelaskan bahwa banyak kasus yang terjadi akibat dunia digital.
Banyak kasus tentang kerugian yang dialami seseorang yang di sebabkan oleh dunia digital. Salah satunya ada kasus anak muda yang tiba-tiba mendapat tagihan 1 miliyar rupiah, dimana nama dan nik nya digunakan oleh pencuri data untuk membeli mobil mewah.
”Selain itu sepanjang 2024 kerugian ekonomi akibat kejahatan siber diperkirakan mencapai 18 triliun, yang meningkat 30%”.
Kerugian akibat penipuan online dan kejahatan siber disektor finansial mencapai lebih dari Rp (2,6 triliun) per mei 2025.
Dari banyaknya kasus dalam dunia digital kita perlu mengetahui bahwa keamanan digital itu sangat penting. Tegasnya
”Keamanan data ini tidak bisa di abaikan, keamanan digital ini tidak bisa di remehkan, jadi kita perlu berhati-hati untuk lebih menjaga privasi (melindungi data diri)”
Data pribadi merupakan aset dan sasaran peretas, jadi jangan sekali-kali umbar data pribadi di medsos, serta hindari mengunggah data pribadi seperti KTP atau KK di medsos, karena itu akan sangat merugikan diri sendiri. Ujarnya
Pada sesi kedua Ibu Virgie Baker, SS.M.Si mengungkapkan bahwa terdapat 194 jt pengguna aktif media sosial (2026) 73% pengguna internet Indonesia pernah terpapar informasi hoaks, dan 6X lebih cepat konten negatif (DFK) menyebar.
Dalam pemaparannya Ibu Virgie menjelaskan etika bermedia didunia digital.
Etika digital merupakan serangkaian pedoman moral, aturan, dan prinsip perilaku yang mengatur cara seseorang bertindak, berkomunikasi, serta berinteraksi di dunia maya (internet dan media sosial) secara bertanggung jawab.
Salah satunya yaitu :
1. Menghargai privasi orang lain, tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin
2. Menggunakan bahasa yang santun dan tidak merendahkan
3. Verifikasi informasi sebelum membagikannya
4. Hormati hak cipta dan kekayaan intelektual
5. Jangan menyebarkan konten kekerasan, pornografi atau saran
6. Bertanggung jawab atas setiap postingan dan komentar
7. Hindari cyberbulliying
8. Jaga keamanan akun dan data pribadi
Dalam sesi ketiga Haidar Muhammad Tilmitsani, S. Psi selaku Pegiat Literasi menjelaskan jumlah orang yang menggunakan internet di Indonesia sudah mencapai 79,5% artinya 221,6 jt penduduk di Indonesia sudah menggunakan internet.
Dari banyaknya pengguna internet kota jogja merupakan tempat yang paling tinggi penetrasi internet nya.
”Hal ini menjelaskan semakin banyak pengguna internet semakin banyak manfaat dan resiko yang mungkin di alami”.
Dunia digital memang memiliki banyak manfaat yang bisa kita nikmati seperti memudahkan berkomunikasi menjadi lebih cepat dan mudah, mencari akses informasi tanpa batas, mempermudah aktifitas harian seperti belanja online, transportasi online dan bisa juga untuk peluang bisnis.
Namun dibalik itu terdapat resiko yang perlu kita waspadai” . ujarnya
Salah satunya yaitu
•Keamanan Siber (Cybersecurity): Serangan seperti peretasan (hacking), phishing, malware, dan ransomware yang dapat merusak sistem atau mencuri data.
• Kebocoran dan Pencurian Data Pribadi: Tereksposnya informasi sensitif seperti nomor rekening, identitas, atau data perusahaan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
• Informasi Palsu dan Ujaran Kebenaran: Penyebaran hoaks, disinformasi, serta cyberbullying (perundungan siber) yang cepat meluas di media sosial.
• Penipuan Daring (Online Fraud): Berbagai modus penipuan transaksi atau rekayasa sosial yang menyasar pengguna umum maupun generasi muda.
• Risiko Khusus pada Anak dan Remaja: Meliputi kontak dengan orang asing yang mencurigakan, paparan konten tidak sesuai umur, eksploitasi, hingga kecanduan digital.(













