Batam,nusantarainvestigasi.com – Kapal motor kayu KLM Kampar Indah 01 diduga mangkrak hampir sepekan di dermaga tidak resmi “pelabuhan tikus” Golden Fish, Jembatan 2 Barelang, Batam. Kapal itu memuat sedikitnya 2.000 batang pipa pengeboran minyak impor yang disebut-sebut akan dikirim ke Pulau Meranti, Riau. Publik curiga ada potensi penghindaran kewajiban perpajakan yang bisa rugikan negara miliaran rupiah.
Saat wartawan PWMOI Kepri turun meliput, mereka justru diusir dan dihalangi bekerja. Dugaan pelanggaran numpuk: dari kepabeanan, pelabuhan ilegal, hingga kriminalisasi pers.
*Diduga Bertahan di Pelabuhan Tikus, Muatan Gelap?*
Berdasarkan pemantauan lapangan dan kontrol sosial LSM LIRA Kepri, KLM Kampar Indah 01 sudah berada di Golden Fish sekitar satu pekan untuk menyelesaikan pemuatan. Selain 2.000 batang pipa bor, muncul dugaan ada muatan lain yang belum jelas legalitasnya.
Pengurusan kapal disebut dilakukan seseorang bernama Fauzan. Kepemilikan kapal diduga terkait Reno PKU. Keduanya masih harus dikonfirmasi dan diberi hak jawab.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai, KSOP, dan aparat terkait belum memberi keterangan resmi soal status muatan, dokumen impor, dan legalitas bongkar-muat di dermaga tidak resmi.
*Diduga Langgar UU Kepabeanan & Pelabuhan*
Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar:
1. *UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102*
Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memberitahukan ke Bea Cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
2. *UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 210*
Setiap kegiatan kepelabuhan wajib dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan. Penggunaan “pelabuhan tikus” untuk bongkar-muat barang impor melanggar ketentuan dan dapat dipidana.
3. *UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan*
Penghindaran pajak impor seperti PPN, PPh Pasal 22, dan Bea Masuk dapat merugikan keuangan negara.
*Wartawan Diusir: Diduga Langgar UU Pers*
Tim investigasi PWMOI Kepri yang meliput ke lokasi mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif, diusir, dan dihalangi mengumpulkan informasi.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar terjadi pengusiran maupun upaya menghalangi wartawan saat melakukan peliputan, maka hal tersebut sangat disayangkan,” tegas Ketua OKK PWMOI Kepri Mitra Julias Tama.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1*: menghalangi wartawan menjalankan tugas bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
*Tuntutan: Bea Cukai & APH Sikat Tuntas*
PWMOI Kepri mendesak Bea Cukai Batam, Polisi Airud, KSOP Kelas I Batam, dan aparat penegak hukum segera turun ke Golden Fish. Periksa dokumen impor, asal muatan, tujuan kapal, dan legalitas dermaga. Jika ada pidana, proses hukum tanpa tebang pilih. Jika ada penghalangan wartawan, usut dan jerat sesuai UU Pers.
Redaksi telah berupaya menghubungi Fauzan, Reno PKU, pengelola KLM Kampar Indah 01, serta instansi terkait untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
“Pelabuhan tikus” bukan tempat main-main. 2.000 pipa bor + wartawan diusir = publik berhak curiga. Negara dirugikan, pers dibungkam?













