Batam,nusantarainvestigasi.com – 28/02-2026.Aktifitas pemotongan dan pengerukan Bukit / cut and fiil yang dilakukan oleh PT.sarana usaha Gemilang ( SUG ) dikawasan Taiwan kelurahan kabil.kecamatan Nongsa.Batam terus menjadi sorotan” kegiatan yang berlangsung hingga larut malam, ini menimbulkankeresahan ditengah masyarakat akibat dampak lingkungan yang di timbulkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi pengerukan di kabil menuju titik penimbunan di belakang Tiban Global dan tanjung uma kp.Nelayan.
Aktifitas ini berlangsung dalam dua shift dari siang hingga pagi hari dengan intensitas yang meningkat pada malam hari.kami beroperasi dari siang sampai pagi ” ujar salah satu pekerja yg enggan di sebut namanya.saat ditemui di lokasi.
yang menjadi keperhatinan truk- truk pengangkut tanah tersebut beroperasi tanpa menggunakan penutup terlalu akibatnya material tanah dan lumpur berceceran sepanjang jalan Raya menimbulkan debu tebal yang mengganggu pengguna jalan dan pemukiman warga sekitar.
Terima KTA, M. Tongam Hanafi Sihite Resmi Jadi Kader Demokrat
Jalan raya berubah menjadi neraka lumpur ketika truck- truck pengangkut tanah di biarkan beroperasi tanpa terpal. debu berterbangan seperti kabut perang yang menghantam pernapasan warga sekitar.demikian seperti di kutip dari laporan investigasi.persoalan legalitas juga menjadi sorotan tajam hingga saat ini.maupun dokumen lingkungan seperti ‘UKL -UPL atau amdal yang di persyaratkan pihak PT SUG.
Namun berbagi pihak menyoroti bahwa jika material tanah di bawak keluar galian c yang wajib memiliki izin usaha pertambangan batuan dari Dinas ESDM provinsi kepri.
Advokat Setia Karo-Karo, S.H Dituduh Pengacara Tidak Profesional yang Diutarakan oleh Robin
Material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat di kategorikan sebagai pengangkutan Material ilegal dan melanggar pasal 158 uu minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100.miliar.demikian tertuang dalam sejumlah pemberitaan.
Cut and fiil yang ber aktifitas pada malam hari ini dinilai meresahkan, selain mengganggu kenyamanan, di khawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat debu.
Hingga berita ini di turunkan tim media masih berupaya mengomfirmasi pihak BP Batam , Dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan terhadap aktifitas PT.USG.di kabil.( Team )













