nusantarainvestigasi.com,Batam – Penimbunan lahan dan penghancuran bakau di lokasi Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, memicu kekemarahan masyarakat. Kegiatan yang diduga besar dijalankan secara ilegal tanpa adanya papan proyek di lokasi tersebut, Kamis (5/2/2026).
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir. “Kegiatan yang berlangsung sangat merugikan, apa lagi kegiatan berjalan secara ilegal dan terganggu bagi warga sekitar,” ucap warga.
Hasil visual yang diperoleh tim media menunjukkan adanya penimbunan bakau yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, namun malah dibantai secara brutal. Kegiatan tersebut pernah diberhentikan selama beberapa bulan, namun kembali beraktivitas lagi.
“Kegiatan dulu pernah berhenti beberapa bulan, penimbunan di lokasi kembali beraktivitas lagi,” tambah warga.
Siapa Aseng Kayu? DPRD Sorotin Judi yang Disebut Miliknya
Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menghilangkan pelindung abrasi dan mengancam lingkungan sekitar. Aktivitas ini dianggap ilegal jika tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Wartawan Yang Baik Menurut Para Ahli
Dampak lingkungan dari penimbunan ini sangat besar, termasuk rusaknya hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, hilangnya habitat, dan potensi banjir yang lebih parah akibat hilangnya daerah resapan air.
Aspek hukum, aktivitas penimbunan tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dihentikan oleh pihak berwenang. Perusakan atau penebangan bakau melanggar Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan dan penghancuran bakau di Hutan Lindung Panaran. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan melaporkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Editor : Dedek.w













