nusantarainvestigasi.com,Batam – Penggiat sosial Kota Batam, Haris, akan melaporkan Imigrasi Batam terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Batam tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini menyusul lemahnya pengawasan Imigrasi dan belum adanya tindakan nyata dari pihak Imigrasi.
“Sudah kami sampaikan secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak Imigrasi Batam, namun sampai sekarang belum ada respons atau tindakan nyata, baik berupa sidak maupun klarifikasi resmi,” ujar Haris.
Penggiat Sosial Batam Kritik Keras BP Batam: Pengawasan Lahan Dan Hutan Lindung Gagal Total
Haris juga telah melaporkan dugaan tersebut kepada DPRD Kota Batam melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk pengaduan dan dorongan agar dilakukan fungsi pengawasan oleh legislatif.
Keberadaan TKA yang diduga bekerja tanpa izin resmi sangat merugikan tenaga kerja lokal dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Haris menilai, jika Imigrasi Batam tidak segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan turun langsung ke lapangan, maka patut dipertanyakan komitmen dan fungsi pengawasan Imigrasi.
Diduga Grand Ozon KTV Batam Beroperasi Bebas Tanpa Pengawasan Dan Menyediakan Judi Pingpong
“Jangan sampai Imigrasi Batam terkesan diam dan tutup mata atas dugaan ini. Jika tidak ada langkah konkret, saya akan melaporkan Imigrasi Batam ke instansi terkait agar dilakukan evaluasi,” tegas Haris.
Haris berharap pihak Imigrasi Batam segera mengambil tindakan tegas, transparan, dan profesional demi menjaga marwah penegakan hukum keimigrasian serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan tenaga kerja lokal di Kota Batam.














Respon (1)