nusantarainvestigasi.com,Batam – Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan yang diduga telah mencapai lebih dari 4 hektar di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
ROKOK ILEGAL PSG MENGANCAM EKONOMI NEGARA, BEA CUKAI BATAM DICAP KECOLONGAN
“Selain melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, aktivitas ini berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis, seperti tanah longsor, banjir, serta rusaknya ekosistem alam yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat Kota Batam,” kata Haris.
LSM TKP DPD Kota Batam secara tegas mendesak:
– BP Batam, untuk segera turun ke lapangan dan membuka secara transparan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dasar hukum atas setiap aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tanjung Kasam.
Dugaan Iuran Komite Sekolah Wajib di SMK Negeri 3 Batam Disorot, Diduga Langgar Aturan
– Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum masyarakat bermodal besar maupun pihak perusahaan.
– DPRD Kota Batam, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak adanya pembiaran, kelalaian, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan kawasan hutan lindung.
“Hutan lindung bukan objek kompromi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. Negara wajib hadir melalui seluruh instrumennya untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Haris.














Respon (1)