Batam,nusantarainvestigasi.com – Penimbunan waduk yang berfungsi sebagai sumber air minum di Batam menjadi sorotan serius. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan termasuk dalam kategori pengrusakan lingkungan hidup, yang dilindungi ketat oleh undang-undang negara.Kamis, 4 Desember 2025,
IPJI Kepri menyoroti kasus penimbunan lahan waduk di wilayah Tembesi oleh PT Kerabat Budi Mulia yang diduga untuk pembangunan restoran.
Menurut IPJI, tindakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum yang mengancam pidana dan denda besar.”Penimbunan area waduk bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tapi juga merusak sumber daya air yang sangat vital bagi masyarakat,” ungkap perwakilan IPJI Kepri.
Berikut payung hukum yang dilanggar:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99 menyebutkan bahwa jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan, pelaku dapat dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Jika kerusakannya besar atau menyebabkan luka berat maupun kematian, ancaman pidana lebih berat menanti.UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Air dan Mineral
Mengubah fungsi waduk tanpa izin bisa didenda Rp 10 miliar dan dipenjara hingga 6 tahun, termasuk menutup aliran air dan penguasaan ilegal area waduk.Selain itu, pelanggaran tata ruang dapat berujung pada pencabutan izin, pembongkaran paksa, sanksi administratif, hingga pengambilan lahan oleh negara.
Menariknya, IPJI mempertanyakan sikap pihak berwenang, khususnya Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kepolisian. “BP Batam sebagai pengelola lahan seharusnya tegas mengawasi dan mencegah praktik seperti ini. Namun, hingga kini tampak membiarkan penimbunan yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia.
Begitu juga Kepolisian, seolah enggan bertindak. Apakah ini karena pengusaha tersebut punya pengaruh besar?” katanya.IPJI mendesak BP Batam dan aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi melindungi kelestarian lingkungan dan kepentingan umum masyarakat Batam.
Publisher : Red













