Batam,nusantarainvestigasi.com – Senin, 1 Desember 2025, ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepri, Iwan Kei, mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang agar mengusut tuntas kasus kematian kejam Dwi Putri Aprilian Dini, 25 tahun, warga Lampung yang tewas di sebuah klub malam di Nagoya.
Iwan menegaskan, pelaku Wiliam alias Wilson dan Meylani harus dihukum seberat-beratnya. Ia menyatakan, ini bukan kejahatan biasa, melainkan pelanggaran kemanusiaan sadis yang memerlukan penegakan hukum tegas. “Pelaku harus dihukum mati, karena ini kejahatan luar biasa.
Keadilan harus ditegakkan untuk Dwi,” tegasnya di siang hari ini.Polisi telah menetapkan empat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana, dengan dasar jerat Pasal 340 KUHP yang diperkuat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.” Aspek yang diperhatikan termasuk unsur niat jahat, perencanaan, dan pelaksanaan tindakan kejam.
Selain itu, indikasi perdagangan manusia (TPPO) kuat tertuang dalam Pasal 6 UU 21/2007 yang melarang penampungan dan eksploitasi pekerja migran ilegal serta pelanggaran RKUHP Pasal 555-570 dan UU ITE terkait bukti digital yang memperkuat kasus.Iwan menegaskan, “Seriuskan kasus ini, keadilan untuk Dwi—jangan biarkan korban sia-sia.
Usut tuntas jaringan gelap perdagangan wanita di Batam yang berkedok agen hiburan malam!” Ia menambahkan, publik menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi pekerja rentan di wilayah ini.
Kejadian tragis ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dan eksploitasi di kota Batam yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
Publisher : Red













