Bandung,nusantarainvestigasi.com – Aliansi Rakyat Menggugat [ARM] bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi Jawa Barat menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa serentak dalam beberapa hari ke depan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum memproses dugaan kinerja asal-asalan seluruh Balai I sampai Balai VI di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun usai rapat konsolidasi bersama perwakilan lembaga anti korupsi, Minggu [31/5/2026], di salah satu rumah makan kawasan pusat Kota Bandung.
*Diduga Kerja Asal-Asalan di 6 Balai DBMPR Jabar*
Furqon Mujahid yang juga menjabat Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas/LSM Provinsi Jawa Barat menyebut, sejumlah lembaga telah menghimpun temuan lapangan terkait proyek yang dikerjakan Balai I s/d Balai VI DBMPR Jabar.
“Temuan kami terkesan asal-asalan dan jauh dari spek yang semestinya. Tidak sedikit pekerjaan yang terkesan dikerjakan asal-asalan dan terkesan banyak terjadi pengurangan volume atas pekerjaan yang semestinya,” tegas Furqon.
Ia menilai kondisi itu kontradiktif dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menegaskan infrastruktur jalan harus jauh lebih baik.
*Tiga Titik Aksi, Berkas Laporan Siap Diserahkan*
Mujahid memastikan aksi unjuk rasa akan menyasar tiga titik: Gedung Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar di Jl. Asia Afrika, Gedung DPRD Provinsi Jabar, dan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di Kejati Jabar, massa akan menyerahkan berkas laporan resmi berisi temuan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seluruh balai di bawah DBMPR Jabar. Berkas tersebut disusun sebagai alat bukti permulaan untuk pelaporan.
“Semua berkas yang saat ini sedang disusun akan dijadikan alat bukti permulaan sebagai bahan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum,” ujar Furqon.

*Kawal Sampai Diproses Hukum*
ARM dan lembaga koalisi menyatakan akan mengawal laporan hingga benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka meminta Kejati Jabar dan aparat penegak hukum lain tidak menutup mata terhadap dugaan kebocoran kualitas dan volume pekerjaan infrastruktur.
“Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja dan harus benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Furqon.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar dan Kepala Balai I–VI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi telah berupaya konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah APH akan menindaklanjuti laporan ARM dan koalisi, atau membiarkan dugaan proyek asal-asalan terus berulang di Jawa Barat.













