PELABUHAN TIKUS BERKEMBANG DI KAWASAN GALANGAN KAPAL BATAM, ALAT USAHA DIJADIKAN SARANG ILEGAL

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut jauh dari fungsi utamanya sebagai galangan kapal. Di balik pagar perusahaan, kawasan ini diduga beroperasi sebagai "pelabuhan tikus" yang sibuk melayani bongkar muat berbagai jenis barang tanpa dokumen resmi dan izin yang sah.

Batam,nusantarainvestigasi.com – Sebuah galangan kapal yang seharusnya beroperasi di bidang jasa perbaikan dan pembuatan kapal diduga disalahgunakan fungsinya menjadi tempat bongkar muat barang-barang ilegal. Lokasi yang dikelola oleh PT. Marinatama Gema Nusa, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Km. 6, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini disorot karena diduga menjadi pusat kegiatan ekspedisi yang melanggar hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut jauh dari fungsi utamanya sebagai galangan kapal. Di balik pagar perusahaan, kawasan ini diduga beroperasi sebagai “pelabuhan tikus” yang sibuk melayani bongkar muat berbagai jenis barang tanpa dokumen resmi dan izin yang sah.

Barang-barang yang diduga dikirim dan diterima melalui jalur ilegal ini beragam, mulai dari rokok berbagai merek, minuman beralkohol, hingga barang elektronik. Seluruh proses bongkar muat tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur kepabeanan dan pengawasan yang berlaku, yang berpotensi merugikan pendapatan negara serta membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa operasi ilegal ini dikelola dan dikendalikan oleh seorang oknum yang dikenal dengan inisial Z. Di bawah kendalinya, fasilitas galangan kapal yang seharusnya mendukung industri maritim justru dialihfungsikan menjadi jalur penyelundupan yang tertutup dan sulit dipantau oleh pihak berwenang. Posisi lokasi yang strategis namun agak tersembunyi diduga dimanfaatkan untuk menutupi aktivitas mencurigakan tersebut.

Kehadiran pelabuhan tikus ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, mengingat Batam merupakan kawasan perdagangan bebas namun tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan negara. Praktik bongkar muat barang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT. Marinatama Gema Nusa maupun pihak berwenang terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha tersebut. Masyarakat dan pelaku usaha di sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan tindakan tegas. Jika terbukti benar, praktik ini harus ditindak keras agar tidak menjadi preseden buruk dan mengancam tata kelola maritim di wilayah Batam.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pengawasan penggunaan izin usaha dan bagaimana fasilitas industri tidak boleh dijadikan tameng untuk kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *