Batam,nusantarainvestigasi.com – Warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, menuntut tindakan tegas Pemerintah Kota Batam terhadap usaha MBG yang beroperasi di kawasan Kavling Seroja. Warga menduga usaha tersebut mengabaikan syarat perizinan dan membuang limbah cair langsung ke parit pemukiman tanpa pengolahan.
Pengaduan warga disampaikan Senin [25/8/2025]. Mereka menyebut aktivitas MBG Kavling telah mengganggu kenyamanan dan berpotensi mengancam kesehatan lingkungan sekitar.
*Diduga Operasi Tanpa IPAL, Limbah Dibuang Mentah*
Fakta di lapangan yang dihimpun warga menunjukkan MBG Kavling Seroja beroperasi tanpa memiliki Unit Pengolahan Air Limbah . Padahal IPAL adalah syarat mutlak dan kewajiban hukum bagi usaha yang menghasilkan limbah cair.[IPAL]
Warga menduga limbah cair hasil kegiatan usaha disalurkan secara mentah, kotor, dan berbahaya langsung ke parit-parit yang membelah pemukiman.
“Parit yang dulunya saluran air kini berubah menjadi saluran pembuangan. Air berubah warna jadi keruh dan hitam, bau busuk menyengat ke rumah warga,” kata salah satu warga Sei Pelunggut yang enggan disebut nama.
*Aturan Dilanggar, Warga yang Dirugikan*
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai baku mutu.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 mengancam pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang membuang limbah tanpa izin dan melampaui baku mutu.
Warga menilai, praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengabaian tanggung jawab sosial. Syarat kelayakan bisnis yang mewajibkan keseimbangan antara keuntungan dan kelestarian lingkungan diduga diabaikan demi memangkas biaya operasional.
“Di mana tanggung jawab sosial perusahaan? Di mana kepatuhan terhadap hukum? Lingkungan yang sehat adalah hak kami, bukan pemberian pengusaha yang rakus,” ujar warga.

*Tuntutan: Segel dan Cabut Izin Jika Perlu*
Warga meminta Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan, segera turun ke lapangan. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan, pengujian sampel air, hingga tindakan tegas berupa penindakan, penyegelan, sampai pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti.
“Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk warga biasa, sementara pengusaha nakal bebas merusak lingkungan sesuka hati,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen MBG Kavling Seroja belum dapat dikonfirmasi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan di lokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak MBG Kavling Seroja dan DLH Batam sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













