ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROYEK USB SMAN 11 TASIKMALAYA Rp7,09 MILIAR KE JAMPIDSUS: DESAK KDM DAN KADISDIK JABAR COPOT KCD 12

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyebut laporan itu dilayangkan karena ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 dalam proyek yang berada di bawah koordinasi KCD 12 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Bandung,nusantarainvestigasi.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian anggaran proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Bungursari, Kota Tasikmalaya senilai Rp7,09 miliar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyebut laporan itu dilayangkan karena ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 dalam proyek yang berada di bawah koordinasi KCD 12 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah mengantongi sejumlah dokumen, bukti audio video visual dari saksi mahkota pemberi hibah lahan, dan keterangan saksi kunci. Ini perlu diuji lewat audit investigasi. Karena itu kami lapor ke Jampidsus dan akan kami teruskan ke KPK,” tegas Furqon, Rabu (29/4/2026).

*Progres 97%, Sisa Dana Gelap*

ARM mengungkap realisasi awal proyek mencapai Rp4,1 miliar dengan progres fisik diklaim sudah 97% berdasarkan monitoring pemberi hibah. Tersisa pekerjaan fisik sekitar 3%.

Namun ARM menyoroti dugaan penyalahgunaan dana yang “terang benderang”. Dalam laporannya, ARM menyebut ada pemotongan dana Rp200 juta yang diduga untuk uang keamanan. Selain itu, ada pengadaan material Rp550 juta yang belum dibayar ke pihak tertentu.

“Andai pengadaan material itu masuk laporan pertanggungjawaban panitia, maka sudah dipastikan ini perbuatan melawan hukum,” ungkap Mujahid.

Proyek ini berdiri di atas lahan hibah ±7.000 meter persegi dari seorang tokoh masyarakat. Pemberi hibah yang kini dijadikan saksi mahkota oleh ARM mengaku belum pernah menerima laporan penggunaan sisa anggaran dari panitia proyek.

*Desak KDM Evaluasi KCD 12*

Furqon yang juga Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar segera mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) 12.

“KCD 12 adalah garda terdepan monitoring. Kalau ada dugaan penyimpangan sebesar ini, berarti fungsi pengawasan gagal. KDM dan Kadisdik Jabar harus copot dan evaluasi KCD 12. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

ARM juga menyatakan akan mengawal laporan serupa yang disampaikan YLBH Merah Putih ke Kejati Jabar dan Kejagung RI. ARM meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi menyeluruh agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan akuntabel.

*Aturan yang Berpotensi Dikenakan*

Jika terbukti dalam proses hukum, sejumlah pasal dapat menjerat para pihak:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 dan 3.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Penetapan pelanggaran dan sanksi pidana sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum melalui pembuktian di pengadilan. Kami junjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pungkas Mujahid.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi panitia proyek USB SMAN 11 Tasikmalaya, KCD 12 Disdik Jabar, Disdik Jabar, dan pihak Kejaksaan Agung RI untuk keberimbangan informasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *