nusantarainvestigasi.com,Batam, 25 Maret 2026 —Langkah tegas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dalam melakukan penutupan terhadap aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Uma yang sedang viral, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK-RI Kota Batam.
Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KSOP Batam atas tindakan cepat menutup aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Uma jodoh
Penutupan tersebut dilakukan setelah aktivitas pelabuhan tersebut menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan di sejumlah media online.
Penutupan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas naik-turun penumpang yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dari otoritas pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran regulasi serta membahayakan keselamatan penumpang.
Saya mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari KSOP Batam dalam menutup aktivitas di Pelabuhan Tanjung Uma. Ini merupakan tindakan yang tepat untuk menegakkan aturan serta menjaga keselamatan masyarakat,” ujar Dedek Wahyudi saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Batam: Ketua DPC LSM KPK-RI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas transportasi laut tanpa izin resmi. Menurutnya, para pelaku usaha diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang serta mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar segera berkomunikasi dengan otoritas terkait dan mengurus izin khusus angkutan penumpang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, tambahnya.
Lebih lanjut, Dedek Wahyudi menilai bahwa penutupan ini bukanlah akhir dari pengawasan, melainkan awal dari upaya penertiban yang lebih menyeluruh terhadap aktivitas pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam.
Ia juga mendorong KSOP Batam bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali pelabuhan ilegal di wilayah perairan Batam.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas transportasi laut berjalan sesuai aturan, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Langkah penutupan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Uma jodoh ini pun mendapat perhatian luas masyarakat,
mengingat sebelumnya lokasi tersebut menjadi perbincangan publik setelah aktivitas kapal penumpang tanpa izin beredar luas di media sosial dan pemberitaan media online.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut, diharapkan penataan transportasi laut di Batam dapat semakin tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi nasional maupun standar keselamatan pelayaran internasional.














Respon (1)