Ketua Bidang Intelijen Provinsi Kepri Dhipa Adista Justicia Meminta Dugaan Penambangan Pasir Ilegal Terang-terangan di Pesisir Nongsa Ditindak Tegas

Pelaku juga terancam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup atas perusakan dan pencemaran pesisir.

nusantarainvestigasi.com,Batam,31 /Januari /2026 – Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal berlangsung terang-terangan di pesisir dekat Pantai Nongsa, Kota Batam.

Pantauan lapangan mendeteksi alat berat aktif menggali tanah untuk diproses menjadi pasir, sementara dump truck silih berganti mengangkut material hasil curian tersebut.Praktik ini merusak parah kawasan pesisir yang sebelumnya alami.

Kapolda Kepri Diminta Sikat Bigbos BBM Ilegal di Parit Rampak Karimun  

Tanah terkupas, kolam galian menganga, dan ekosistem pantai terancam abrasi serta pencemaran laut.daerah wisata unggulan Nongsa kini berpotensi rusak permanen.Warga sekitar resah. Kami khawatir dampaknya ke laut.

Kalau dibiarkan, pantai hilang selamanya. Ini rugikan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebut identitasnya.

Lalu lintas alat berat juga ganggu kenyamanan dan bahayakan keselamatan jalan.

Penambangan tanpa izin langgar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya soal IUP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pelaku juga terancam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup atas perusakan dan pencemaran pesisir.

Ketua bidang intelijen kepri Dhipa Adista Justicia Dedek Wahyudi mendesak aparat hukum, pemda, dan instansi terkait segera razia lokasi serta tindak tegas pelaku. Bagaimana skala besar begini lolos pengawasan” tanyanya.

PLN Batam Mulai Pembangunan PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi

Dhipa Adista Justicia Dedek Wahyudi, Ketua Bidang Intelijen Provinsi Kepulauan Riau. menekankan dampak luas .kerusakan lingkungan seperti erosi dan penurunan muka tanah; pencemaran air sungai-laut; risiko keselamatan pekerja; kerugian negara dari pajak hilang; serta konflik sosial warga.

Hingga rilis ini tayang, media masih konfirmasi instansi terkait untuk tanggapan resmi dan update penanganan.

 

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *