Pengadilan Negeri Batam Menangkan PT Oods Era Mandiri dalam Sengketa Proyek Batamindo

Subkontraktor Dinyatakan Wanprestasi dalam Proyek Pengaspalan di Muka Kuning

Batam-Nusantarainvestigasi.com]  Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan memenangkan PT Oods Era Mandiri dalam sengketa proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agustian Haratua, selaku subkontraktor, terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perdata Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm pada Jumat (19/12/2025) dan telah berkekuatan hukum sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Klarifikasi Direksi PT Oods Era Mandiri
Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy lood, menyampaikan klarifikasi terkait sengketa tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Selasa (23/12/2025).

Fandy lood mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan di media online, media sosial, dan media massa yang dinilai tidak berimbang serta memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa sengketa ini telah diputus oleh pengadilan. Putusan tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada perusahaan kami,” ujar Fandy lood.

Kronologi Proyek Pengaspalan Batamindo

Fandy lood menjelaskan sengketa bermula dari kerja sama proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP), Muka Kuning, Batam.

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dengan Agustian Haratua bertindak sebagai subkontraktor PT Oods Era Mandiri.
Menurut Pandioot, perjanjian antara kedua pihak dilakukan secara lisan dengan sistem borongan proyek.

Kesepakatan tersebut mencakup upah tenaga kerja, penyediaan material, alat kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mobilisasi, pengelolaan kebersihan dan sampah, pajak, kualitas pekerjaan, hingga kewajiban pemeliharaan selama satu tahun.

Masa pelaksanaan proyek disepakati selama 90 hari kerja, dimulai Oktober 2023 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023.
Subkontraktor Tidak Menjalankan Kewajiban
Namun, dalam pelaksanaannya, Fandy Iood menyebut subkontraktor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana perjanjian.

Selama proyek berlangsung, Agustian Haratua disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan perlengkapan K3, tidak menghadirkan alat kerja, serta menimbulkan persoalan kualitas dan keselamatan kerja.
“Di tengah pengerjaan, pekerjaan justru ditinggalkan dan tidak diselesaikan,” kata Fandy lood.

Akibatnya, PT Oods Era Mandiri terpaksa melanjutkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan proyek yang belum rampung sebagai bentuk tanggung jawab kepada pihak pengelola kawasan industri Batamindo.

Proyek Molor dan Timbulkan Kerugian

Fandy lood menyampaikan proyek yang seharusnya selesai dalam tiga bulan akhirnya molor hingga lebih dari enam bulan.
Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak pada kerugian perusahaan akibat tambahan waktu kerja, biaya operasional, serta perbaikan hasil pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan kerja.

Situasi tersebut menjadi dasar penolakan PT Oods Era Mandiri terhadap tagihan pembayaran senilai Rp380 juta yang diajukan oleh Agustian Haratua.

Upaya Damai Tidak Mencapai Kesepakatan
Fandy loot menambahkan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan melalui komunikasi dan mediasi.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga sengketa berlanjut ke ranah hukum.
Selain gugatan perdata, perkara ini juga sempat bergulir di ranah pidana melalui laporan dugaan penipuan ke kepolisian.

Laporan Pidana Dihentikan Polisi

Fandi lood mengungkapkan dirinya sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 30 April 2024 di kawasan Muka Kuning, Batam.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polresta Barelang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penyelidikan resmi dihentikan pada 30 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Putusan Pengadilan Negeri Batam
Sengketa kemudian berlanjut ke jalur perdata. Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam menyatakan perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum.

Majelis hakim juga menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT Oods Era Mandiri.

Pengadilan menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil, dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp121.678.131, yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika.

Selain itu, majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Upaya Pemulihan Nama Baik

Direksi PT Oods Era Mandiri menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan informasi yang utuh kepada publik serta memulihkan nama baik perusahaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Fandy lood.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *