BATAM,nusantarainvestigasi.com– Persoalan penguasaan lahan seluas *± 5,4 hektare di Kota Batam* kembali mencuat. *Ahli waris almarhum Daking* melalui kuasa hukumnya menuntut penyelesaian hak atas tanah yang diklaim dikuasai *PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari [IDL]* tanpa pembayaran ganti rugi atau kompensasi.
Kuasa hukum ahli waris, *Utusan*, menyebut kliennya *Mansur dan ahli waris lainnya* adalah ahli waris sah almarhum Daking.
Lahan tersebut diklaim telah dikuasai orang tua ahli waris sejak *1992*. Ironisnya, kawasan itu kini disebut akan dikembangkan menjadi *perumahan subsidi dan telah dipasarkan* kepada masyarakat.
*TUNTUT KEJELASAN DASAR PENGUASAAN*
Kuasa hukum mempertanyakan legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan selagi hak ahli waris belum diselesaikan.
*“Kami mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut apabila hak dan tuntutan ahli waris belum diselesaikan. Klien kami tidak meminta sesuatu yang bukan menjadi haknya. Yang kami perjuangkan adalah penyelesaian hak atas tanah yang menurut klien kami telah dikuasai sejak 1992,”* tegas Utusan, Kamis [24/9].
*MEDIASI BUNTU, AHLI WARIS SIAP GUGAT*
Upaya komunikasi dan mediasi berulang kali dilakukan, namun buntu. Tidak ada kesepakatan konkret dari pihak perusahaan.
*“Mediasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil. Kami melihat belum ada ruang penyelesaian yang konkret dari pihak perusahaan terhadap tuntutan klien kami. Karena itu, kami tidak akan berhenti hanya pada mediasi,”* ujarnya.
Ahli waris menyatakan akan menempuh *dua jalur paralel: nonlitigasi dan litigasi*.
*“Kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional dan terukur. Aksi damai akan terus dilakukan, sementara opsi gugatan ke pengadilan juga sedang kami pertimbangkan. Jalur litigasi dan nonlitigasi akan kami tempuh secara paralel apabila diperlukan,”* katanya.
*FAKTA LAPANGAN: ALMARHUM DAKING KERAP PROTES CUT AND FILL*
Kuasa hukum mengungkap riwayat penguasaan lahan yang janggal.
Menurut keterangan keluarga, saat almarhum Daking masih hidup, aktivitas *cut and fill* di lokasi tidak berjalan bebas karena Daking kerap datang dan memprotes.
*“Ada fakta dan riwayat yang perlu dibuka secara terang. Ketika almarhum Daking masih hidup, menurut keterangan yang kami terima, pihak-pihak yang sekarang menguasai lahan tersebut tidak berani begitu saja melakukan cut and fill karena almarhum selalu datang ke lapangan dan memprotes. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: ada persoalan apa yang sebenarnya belum diselesaikan?”* tegasnya.
*“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi kalau memang ada kewajiban, kesepakatan, atau hak yang belum diselesaikan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan secara hukum. Jangan sampai pembangunan berjalan, masyarakat sudah membeli, tetapi persoalan hak atas tanah justru belum selesai,”* tambahnya.
*LAPOR DPRD BATAM, SIAP BUKA DOKUMEN*
Selain jalur hukum, ahli waris akan membawa persoalan ini ke *DPRD Kota Batam*.
*“Kami juga akan melaporkan dan menyampaikan persoalan ini kepada anggota DPRD Kota Batam sebagai perwakilan rakyat. Kami ingin persoalan ini diketahui secara terbuka oleh wakil rakyat, sehingga dapat dilihat dan dikawal dari sisi kepentingan masyarakat,”* tegas Utusan.
*“Kami akan buka semua dokumen dan riwayat yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang, bukan diselesaikan di belakang meja tanpa melibatkan pihak yang mengklaim memiliki hak.”*
Kuasa hukum menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum.
*“Kami tegaskan, klien kami akan terus berjuang. Kalau jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, kami siap masuk ke jalur hukum. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan menguji seluruh dasar penguasaan lahan tersebut secara terbuka di hadapan hukum.”*
*“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kepastian. Tetapi jangan juga berharap klien kami diam ketika mereka meyakini hak keluarganya belum diselesaikan,”* tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, *PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari [IDL]* masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi membuka ruang *hak jawab dan klarifikasi* seluas-luasnya sesuai *UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber*.













