Jakarta,nusantarainvestigasi.com – Polemik aktivisme mahasiswa vs otoritas negara kembali memanas. Kali ini sorotan mengarah ke Ketua BEM Keluarga Mahasiswa UGM 2025-2026 Tiyo Ardianto. Pernyataan kerasnya terhadap Presiden Prabowo Subianto di ruang publik dan media sosial dinilai sejumlah pihak sudah melampaui batas kritik akademik dan masuk wilayah tidak etis dalam etika bernegara.
Kritik Tiyo menyinggung gaya kepemimpinan Presiden yang disebut tidak mencerminkan kapasitas pengambil kebijakan strategis. Bagi sebagian publik, narasi itu sudah bergeser dari koreksi kebijakan menjadi serangan personal terhadap kepala negara sebagai simbol persatuan nasional.
*Ketum PWOD: Negara Hukum, Uji di Pengadilan*
Merespons itu, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Feri Rusdiono, SH, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan kajian hukum atas pernyataan Tiyo.
“Negara ini negara hukum. Kritik boleh, bahkan perlu. Tapi kalau sudah mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara, maka itu harus diuji secara hukum,” tegas Feri dalam keterangan resmi, Jakarta.
Menurut Feri, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Namun kebebasan itu wajib beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika publik sesuai Pasal 28J. “Kritik harus berbasis data, argumentatif, tidak menjurus delegitimasi personal. Kalau tidak, demokrasi bisa berubah jadi anarki narasi,” ujarnya.
*Profil Tiyo: Dari PKBM Omah Dongeng Marwah ke Kursi Ketua BEM UGM*
Tiyo Ardianto bukan figur baru di gerakan mahasiswa. Mahasiswa Filsafat UGM ini menempuh jalur non-konvensional: lulusan PKBM Omah Dongeng Marwah Kudus, lalu lolos UGM lewat ijazah Paket C tahun 2021.
Di kampus ia aktif sebagai sutradara teater, aktor panggung, dan penyair. Gaya ekspresif itu terbawa ke mimbar aktivisme: frontal, terbuka, dan tanpa basa-basi. Karakter itu kini jadi bumerang saat menyentuh kepala negara.
*Tokoh Nasional Angkat Suara: Kampus Wajib Bina Etika*
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta UGM mengevaluasi sikap Tiyo. “Institusi pendidikan punya tanggung jawab moral membina karakter mahasiswa sebagai elit intelektual bangsa,” kata Hotman.
Mantan Menpora Adhyaksa Dault senada. Ia mengingatkan garis tipis antara kritik konstruktif dan penghinaan destruktif. “Kepala negara simbol persatuan. Menyerangnya sama dengan merusak sendi kebangsaan,” tegas Adhyaksa.
*Di Tengah Program Strategis, Narasi Melemahkan Legitimasi Berisiko*
Pemerintah saat ini fokus hilirisasi industri, kedaulatan ekonomi, dan konsolidasi pembangunan. Presiden Prabowo Subianto dikenal terbuka kritik. Tapi narasi yang melemahkan legitimasi kepemimpinan dinilai berpotensi menciptakan disorientasi publik di tengah agenda besar bangsa.
“Kritik membangun bangsa. Penghinaan memecah bangsa. Publik butuh mahasiswa kritis tapi dewasa,” kata Feri.
*Kampus Diminta Perkuat Etika Komunikasi Publik*
PWOD mendorong UGM memperkuat pembinaan etika komunikasi publik bagi mahasiswa. Aparat penegak hukum diminta bertindak objektif, bukan represif. Penegakan hukum harus proporsional agar tidak mematikan ruang demokrasi, tapi juga tidak membiarkan simbol negara dilecehkan.
*Pertanyaan Kunci Publik*
Kasus ini menyisakan 3 pertanyaan besar:
1. Sampai di mana batas kritik konstruktif vs penghinaan destruktif?
2. Apakah aparat akan memproses hukum atau cukup sanksi akademik?
3. Mampukah kampus melahirkan generasi kritis tanpa kehilangan adab kebangsaan?
“Demokrasi sehat lahir dari beda pendapat, bukan dari narasi polarisasi ekstrem. Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tapi stabilitas bangsa,” pungkas Feri Rusdiono.
Redaksi menjunjung Kode Etik Jurnalistik: akurat, berimbang, tidak menghakimi, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya._














https://shorturl.fm/Lqfz1