Komisi 3 Rizki Faisal Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Brutal Oknum Bea Cukai Batam ke Sopir Lori: “Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas dan Tajam Ke Bawah!”

Saya mendesak agar polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori Sukarman tanpa terkecuali," tegas Rizki Faisal melalui WhatsApp

nusantarainvestigasi.com,Batam, (15/2/2026) – Kekerasan brutal lima oknum petugas Bea Cukai Batam yang memukul dan mengeroyok Sukarman, sopir lori asal Tanjungpinang, di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur, menuai sorotan keras Anggota DPR RI Komisi III Rizki Faisal. Politisi Golkar Dapil Kepri ini mengecam aksi biadab itu dan mendesak Polresta Barelang segera menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu.

“Saya mendesak agar polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori Sukarman tanpa terkecuali,” tegas Rizki Faisal melalui WhatsApp, Minggu (15/2) pagi.

Ia menuntut proses hukum digeber sesuai Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur pengeroyokan: “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.”Rizki tak main-main.

Ia menekankan keluarga korban menolak damai dan bersikukuh lanjutkan kasus.

Perjuangan Berbuah Manis, Jonrius Sinurat Raih Gelar Sarjana Hukum dengan Nilai Sangat Memuaskan

“Penyidik harus profesional, cepat, dan transparan. Usut tuntas hingga persidangan untuk efek jera.

Hukum itu tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, jangan pilih kasih ! Jangan biarkan pelaku melenggang bebas. Tindakan brutal ini tak bisa dibenarkan,” geram legislator senior Golkar Kepri ini.

Saksi kunci Andi, yang ikut dimintai keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, membenarkan sikap keluarga. “Kami tetap lanjutkan, tidak ada damai.

Humas Polsek Bekasi Selatan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026  

LP sudah diterima penyidik, kami tunggu perkembangan,” katanya mewakili pihak korban.

Tim media juga mendapat informasi bahwa kasus ini bakal segera naik tahap oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

Sorotan ini wajib jadi pengingat: aparat penegak hukum tak boleh jadi biang kekerasan. Keadilan untuk Sukarman harus ditegakkan, atau impunitas akan merajalela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *