Batam,nusantarainvestigasi.com – Aktivitas pencucian pasir ilegal kembali mencuat di kawasan Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Meskipun merugikan lingkungan sekitar, aktivitas ini masih berlangsung tanpa hambatan berarti.Rabu 03 Desember 2025.
Tim media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati praktik penambangan pasir yang diduga ilegal juga merusak hutan bakau di sekitar area tersebut.Padahal, bakau seharusnya dilindungi karena fungsinya yang penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi. Namun, ulah oknum setempat telah menyebabkan hilangnya kawasan bakau secara signifikan dalam waktu singkat.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, melainkan juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Dampak negatif yang muncul antara lain abrasi pantai, erosi tanah, pencemaran air dan udara, serta kerusakan infrastruktur sekitar.
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang berperan vital bagi daerah pesisir di Batam.
Publisher : Red













